Telah ditetapkan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres No.70 Tahun 2012 ini mencakup berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah, penyerapan anggaran negara, dan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan yang tertuang dalam Perpres No 70 Tahun 2012 ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka lebih meningkatkan pemahaman atas Perpres No.70 Tahun 2012, Pusat Kajian Dan Sosialisasi Bina Persada bermaksud menyelenggarakan "Sosialisasi Perpres No.70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” yang akan diselenggarakan pada :
Angkatan I : Kamis – Jum’at, 13 – 14 September 2012
(Hotel Losari Roxy Jakarta)
(Hotel Losari Roxy Jakarta)
Angkatan II : Kamis – Jum’at, 27 – 28 September 2012
(Hotel Sentral Jakarta)
(Hotel Sentral Jakarta)
Angkatan III : Kamis – Jum’at, 11 – 12 Oktober 2012
(Hotel Losari Roxy Jakarta)
(Hotel Losari Roxy Jakarta)
Angkatan IV : Kamis – Jum’at, 18 – 19 Oktober 2012
(Hotel Sentral Jakarta)
(Hotel Sentral Jakarta)
Hotel Losari Roxy – Jakarta
Jl. KH. Hasyim Ashari No. 41 Jakarta
Hotel Sentral – Jakarta
Jl. Pramuka Raya Kav. 63 – 64 Jakarta
Biaya Kontribusi :
Paket A (Menginap)
@ Rp. 3.600.000,-
(Tiga juta enam ratus ribu rupiah) / Peserta
Termasuk akomodasi hotel selama 3 malam (Makan pagi, Siang, malam dan 2 X rehat kopi, 1 Kamar untuk 2 Orang/Twin Sharing)
Paket B (Tidak menginap)
@ Rp.2.850.000,-
(Dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) / Peserta
Tidak termasuk akomodasi hotel (hanya ada makan siang dan 2 X rehat kopi selama bimtek)
INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
Telp : 021 – 4360197, 4360198 Fax : 021 – 4360198
Hotline. 0852.8763.3375 / 0878.8667.7107 SMS. 0878.8667.7107
Pin BB. 273DF994 Email : pksbinapersada.jkt@gmail.com
Facebook/Twitter : pksbp diklat
0 komentar:
Posting Komentar